Penerimaan Peserta Didik Baru TP 2021 / 2022.
(Kutipan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor : 422/117/PK/2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2021/2022)
BAB IV
PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK/SMALB
sebagai berikut :
a. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP
Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus
dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif
sederajat Tahun Pelajaran 2020/2021;
b. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli
2021 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
c. memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli 2021 atau Surat Keterangan Pindah yang
terbit paling cepat 1 (satu) tahun dan didukung dengan bukti sekolah
asal dari kota atau kabupaten tempat tujuan pendaftaran; dan
d. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang
kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK);
e. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan
ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan
khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan
sertfikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang
olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat
kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;
f. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal
PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Persyaratan PPDB secara spesifik bagi calon peserta didik baru SDLB,
SMPLB, dan SMALB diatur oleh sekolah masing-masing dengan metode:
a. Pendaftaran oleh orang tua secara langsung di sekolah (Offline)
b. Guru melakukan penjaringan terhadap calon peserta didik
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK
adalah sebagai berikut:
a. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia
sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk
yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar
pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru
secara online;
b. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang
setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
c. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
d. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya
yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan
Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
PPDB;
e. bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah
karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib
melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali
dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6
(enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021;
f. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1
Juli 2021;
g. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk
pendaftaran secara offline;
h. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing-
masing;
BAB V
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
d. SMA
1) PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran
secara daring (online) pada tanggal 21 sd 23 Juni 2021 melalui website yang telah disediakan; http://ntt.siap-ppdb.com
2) calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau
daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli
(bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1
(satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti
pendaftaran;
3) Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta
Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang
datanya tidak terdaftar dalam database PPDB online, maka
dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada sekolah
yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara
online dengan membawa dokumen-dokumen sebagaimana
tercantum dalam BAB III huruf B di atas;
4) PPDB SMA 1 Ende (kuota 12 kelas = 427 orang) dilaksakan melalui:
- Jalur zonasi : 214 orang ( Zona 1 , Kelurahan Onekore,Kel. Pu'u Pire, Kel. Potulando, Kel.Kelimutu; Zona 2 : Kel . Mautapaga, Mbongawani, Kel. Tetandara)
- Jalur Prestasi ; 128 orang.(Prestasi akademik = 107 orang, prestasi non akademik = 21 orang)
- Jalur Afirmasi, (pemegang kartu PKH, 64 orang)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, 21 orang.
5) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak
dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
6) Operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal
yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu
keluarga yang di-upload;
7) Apabila ditemukan ketidakcocokan data tempat tinggal, maka
operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik
tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi
kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat
tempat tinggal peserta didik tersebut;
8) Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota
daya tampung sudah penuh;
9) Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak
melalui papan pengumuman sekolah.
Silahkan dibaca petunjuk pada gambar di bawah ini dan peraturan PPDB di website ini.